LIKUPANG INFO — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa. Peraturan baru ini mengatur secara menyeluruh berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari Hukum Tua, perangkat desa, kepala Jaga, administrasi pemerintahan, pemilihan Hukum Tua hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah penataan wilayah Jaga. Jumlah keluarga dalam satu Jaga pada prinsipnya ditetapkan paling sedikit 75 keluarga dan paling banyak 125 keluarga.
Apabila jumlah keluarga dalam suatu Jaga berada di luar ketentuan tersebut, dapat dilakukan penataan kembali dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan domisili masyarakat. Penataan wilayah Jaga juga harus didukung dengan data penduduk serta sketsa wilayah Jaga.
Ketentuan ini menjadi penting bagi desa-desa yang memiliki perkembangan penduduk maupun kondisi wilayah yang berbeda-beda, sehingga penataan Jaga tidak hanya didasarkan pada jumlah keluarga, tetapi juga memperhatikan kondisi geografis dan tempat tinggal masyarakat.
Struktur Pemerintahan Desa Diperjelas
Perda Nomor 2 Tahun 2026 juga memperjelas struktur pemerintahan desa. Pemerintah Desa terdiri atas Hukum Tua dan perangkat desa, yang meliputi sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Hukum Tua memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, termasuk administrasi penduduk, administrasi keuangan dan administrasi pembangunan.
Dengan pengaturan tersebut, penyelenggaraan pemerintahan desa dituntut berjalan sesuai dengan tugas, kewenangan dan administrasi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Persyaratan Perangkat Desa
Untuk menjadi perangkat desa, calon harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan berusia 20 hingga 42 tahun.
Khusus calon sekretaris desa dan kepala urusan, terdapat persyaratan tambahan, yakni memiliki keterampilan mengoperasikan komputer serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan Hukum Tua.
Proses pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui tahapan penjaringan dan penyaringan, sehingga pengisian jabatan perangkat desa tidak dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Pemberhentian Perangkat Desa Tidak Bisa Sembarangan
Perda ini juga memberikan ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa.
Pemberhentian perangkat desa harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika proses pemberhentian tidak sesuai aturan, keputusan tersebut dapat dicabut oleh Bupati, sementara Hukum Tua yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi.
Perangkat desa juga dapat diberhentikan sementara dalam kasus pidana tertentu. Namun, apabila dalam proses hukum yang bersangkutan kemudian dinyatakan bebas atau tidak terbukti bersalah, perangkat desa tersebut dapat dikembalikan ke jabatan semula sesuai ketentuan yang berlaku.
BPD Wajib Memiliki Keterwakilan Perempuan
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menjadi bagian penting dalam Perda baru ini.
Jumlah anggota BPD ditetapkan secara ganjil, yakni paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. Penetapan jumlah tersebut memperhatikan jumlah penduduk serta kemampuan keuangan desa.
Perda juga memberikan penekanan pada keterwakilan perempuan. Keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD ditetapkan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting dalam memastikan adanya keterwakilan perempuan dalam proses permusyawaratan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Pemilihan Hukum Tua Diatur Secara Rinci
Mekanisme pemilihan Hukum Tua juga diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2026.
Pemilihan dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Prosesnya melibatkan panitia pemilihan di tingkat desa serta Panitia Daerah.
Sementara apabila terjadi kekosongan jabatan Hukum Tua, Bupati dapat mengangkat Penjabat Hukum Tua dari unsur PNS Pemerintah Daerah. Penjabat tersebut dapat menjalankan tugas paling lama satu tahun