LIVE Login Admin
33°C ⛅ Berawan
BERITA

Bakar Lahan Bisa Berujung Penjara, Ini Peringatan Terbaru Pemkab Minut

Cherrye    30 Juli 2026    151 Views
Bakar Lahan Bisa Berujung Penjara, Ini Peringatan Terbaru Pemkab Minut

LIKUPANG INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1897 Tahun 2026 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau. Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, M.Si., atas nama Bupati Minahasa Utara itu ditetapkan di Airmadidi pada 27 Juli 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, hukum tua/lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga para pemilik usaha agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Nasional Kementerian Dalam Negeri pada 30 Juni 2026 serta Buletin Update Prediksi Musim Kemarau Tahun 2026 dari BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Utara. Berdasarkan prediksi tersebut, Kabupaten Minahasa Utara telah memasuki awal musim kemarau sejak Juni dan diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus 2026.

Dalam surat edaran itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok maupun benda yang mudah memicu kebakaran di area terbuka, terutama di kawasan hutan, lahan kering, dan perkebunan.

Masyarakat juga diminta memastikan setiap aktivitas pembakaran tetap dalam pengawasan, menyimpan alat-alat yang dapat memicu api di luar jangkauan anak-anak, serta meningkatkan edukasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan melalui sekolah, kelompok tani, dan pertemuan masyarakat.

Selain itu, warga diminta segera melaporkan apabila melihat tanda-tanda kebakaran hutan atau lahan melalui Call Center 112 maupun aplikasi Si Gest. Pemerintah juga mengajak masyarakat menggunakan air secara bijaksana karena ketersediaan air diperkirakan menurun selama musim kemarau berlangsung.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan demi menjaga keselamatan bersama selama musim kemarau.


Berita Terkait