LIVE
26°C ⛅ Berawan
Kembali Beranda
PEMERINTAHAN

Marini Masloman dan Frayshelife Kamuh Isi Dua Jabatan Perangkat Desa Wineru

Marini Masloman dan Frayshelife Kamuh Isi Dua Jabatan Perangkat Desa Wineru

LIKUPANG INFO — Pemerintah Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kembali melengkapi struktur perangkat desa setelah dua jabatan sebelumnya mengalami kekosongan.

Dua jabatan yang kini kembali terisi yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan. Jabatan Kasi Kesejahteraan yang sebelumnya dijabat Fernando Marsadu kini dipercayakan kepada Marini Masloman.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan langsung Camat Likupang Timur, Novice Sigarlaki, bertempat di Aula Balai Desa Wineru, Jumat (25/09).

Fernando sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut setelah memilih bekerja di sebuah perusahaan.

Sementara jabatan Kasi Pelayanan yang sebelumnya dijabat Edison Manumpil kini diisi Frayshelife Kamuh. Edison mengakhiri masa tugasnya setelah memasuki usia pensiun pada 15 Maret 2026.

Dalam Sambutannya, Camat Likupang Timur, Novice Sigarlaki menekankan tentang Loyalitas dan etos kerja bagi pera perangkat desa karena perangkat desa merupakan gerbang utama berjalannya roda pemerintahan di tingkat masyarakat.

Kasi Perencanaan Desa Wineru, Ifke Madellu, menjelaskan, pengisian kedua jabatan tersebut diawali dengan pengajuan dari Pemerintah Desa Wineru kepada Pemerintah Kecamatan Likupang Timur.

Proses kemudian dilanjutkan dengan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.

Dari proses tersebut, Marini Masloman dan Frayshelife Kamuh menempati peringkat tertinggi berdasarkan hasil tes penjaringan.

Hasil seleksi tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pengisian dua jabatan perangkat desa yang sebelumnya kosong.

Secara regulasi, pengangkatan perangkat desa saat ini mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Dalam aturan tersebut, kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, kemudian berkonsultasi dengan camat atas nama bupati/wali kota sebelum proses pengangkatan ditetapkan.

Untuk Kabupaten Minahasa Utara, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa juga diatur dalam Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mencakup tahapan penjaringan dan penyaringan, pengangkatan, pelantikan, hingga ketentuan mengenai larangan dan pemberhentian perangkat desa.

Aturan terbaru juga menetapkan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, antara lain karena telah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan, maupun melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Dengan demikian, pengisian jabatan di Desa Wineru dilakukan setelah adanya kekosongan pada masing-masing posisi dan melalui tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Dengan dilantiknya Marini Masloman dan Frayshelife Kamuh, dua posisi perangkat Desa Wineru yang sebelumnya kosong kini kembali terisi dan dapat menjalankan tugas pelayanan serta penyelenggaraan pemerintahan desa.

Likupang.info, Building of Change



Berita Terkait