LIVE Login Admin
33°C ⛅ Berawan
Berita

Hukum Tua Kampung Ambong: Pemerintah Perhatikan Gizi Anak, Jangan Dirusak dengan Rokok

Administrator    10 Juli 2026    352 Views
Hukum Tua Kampung Ambong: Pemerintah Perhatikan Gizi Anak, Jangan Dirusak dengan Rokok
LIKUPANG INFO, Likupang Timur – Pemerintah Desa Kampung Ambong mulai mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahaya rokok dan pentingnya menciptakan lingkungan yang sehat.

Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Hukum Tua Kampung Ambong, Alennemay Heydi Madellu, di hadapan para remaja saat penyerahan bantuan susu bagi anak dan remaja usia 7 hingga 15 tahun, Jumat (10/7), di Balai Desa Kampung Ambong.

Dalam kesempatan itu, Pejabat Hukum Tua mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak terbiasa berhubungan dengan rokok, termasuk tidak memenuhi permintaan orang dewasa untuk membeli rokok di warung.

"Anak-anak jangan mau disuruh membeli rokok di warung. Pemerintah sedang berupaya meningkatkan kesehatan masyarakat melalui berbagai program yang didanai Dana Desa. Jangan sampai upaya tersebut justru dirusak dengan kebiasaan merokok sejak usia dini," pesannya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Desa Kampung Ambong terus mengalokasikan anggaran untuk program peningkatan kesehatan masyarakat. Di antaranya pencegahan stunting, pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, pembagian susu untuk bayi dan balita, hingga pemberian susu bagi anak dan remaja usia 7–15 tahun.

Menurutnya, seluruh program tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sejak usia dini agar tumbuh sehat dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

Selain mengajak remaja rajin mengonsumsi susu, Madellu juga mengingatkan mereka agar berhati-hati selama musim kemarau dan angin kencang. Ia meminta anak-anak tidak bermain korek api yang berpotensi memicu kebakaran, serta mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari risiko tertimpa pohon tumbang.

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023 sendiri bertujuan menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat, melindungi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari paparan bahan yang mengandung karsinogen maupun zat adiktif pada produk tembakau. Aturan tersebut juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok orang lain.

Dalam perda tersebut ditetapkan sejumlah kawasan tanpa rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, serta kawasan kerja.

Masyarakat yang melanggar ketentuan dengan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok dapat dikenai denda sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial di lokasi pelanggaran.

Selain itu, perda juga melarang penjualan rokok kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp1 juta.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemerintah Desa Kampung Ambong dalam waktu dekat akan memasang spanduk sosialisasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah titik strategis desa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus membangun budaya hidup sehat di lingkungan Kampung Ambong


Berita Terkait